Rabu, 30 November 2016

on Leave a Comment

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.


Penyusunan  Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai adalah sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan pembangunan dalam menyelenggarakan penataan lingkungan permukiman, Tujuan adanya dokumen serta Rencana Penataan Kawasan Permukiman di kelurahan tersebut,  agar terwujudnya penataan Kawasan permukiman, Khususnya deliniasi Kumuh sesuai hasil Survey Baseline dan SK Walikota.

https://drive.google.com/open?id=0B-cRSmbWkw_6dFJubnJzd1RJakU



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.