Rencana Penataan
Lingkungan Permukiman (RPLP)
adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena
dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu
produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang
ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada
RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem
Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.
Penyusunan Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota
Tanjung Balai adalah sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan pembangunan
dalam menyelenggarakan penataan lingkungan permukiman, Tujuan adanya dokumen serta
Rencana Penataan Kawasan Permukiman di kelurahan tersebut, agar terwujudnya penataan Kawasan permukiman,
Khususnya deliniasi Kumuh sesuai hasil Survey Baseline dan SK Walikota.
https://drive.google.com/open?id=0B-cRSmbWkw_6dFJubnJzd1RJakU
https://drive.google.com/open?id=0B-cRSmbWkw_6dFJubnJzd1RJakU
0 komentar:
Posting Komentar