Rabu, 30 November 2016

on Leave a Comment

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah produk perencanaan level terbawah, paling dekat dengan masyarakat karena dibuat secara partisipatif oleh masyarakat kelurahan. RPLP adalah salah satu produk perencanaan yang tidak boleh bertentangan dengan produk perencanaan yang ada diwilayah kelurahan maupun Kota. Dengan kata lain RPLP harus mengacu pada RTRW, RPJM Daerah, dan Dokumen Perencanaan Permukiman. Dalam sistem Perencanaan, semua perencanaan di semua level harus sinkron.
on Leave a Comment

Indikasi Kegiatan RPLP Kelurahan Tanjungbalai Kota II


investasi pembangunan dikawasan Kumuh sebagai bagian dari peningkatan kualitas permukiman dengan menyertakan masyarakat sebagai bagian internal dari upaya pembangunan di lingkungan.
Diberdayakan oleh Blogger.